Berstatus Ilegal, Toko Kelontong di Klari Diduga Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Daftar G


KARAWANG – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kategori Daftar G kian meresahkan warga Kabupaten Karawang. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, sebuah toko yang berkedok sebagai toko kelontong di Jl. Kosambi – Telagasari, Kecamatan Klari, diduga kuat menjual obat keras tanpa izin resmi.
Modus Operandi dan Temuan Lapangan
Hasil investigasi media mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini berlokasi strategis di Jl. Kosambi – Telagasari, tepatnya di depan Jembatan Bendungan. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, pelaku menjalankan usahanya dengan kedok toko kelontong biasa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui mengelola dua titik toko berbeda di wilayah hukum Karawang. Adapun jenis obat-obatan yang dijual secara bebas meliputi Tramadol dan Eximer, jenis obat keras yang konsumsinya wajib di bawah pengawasan medis ketat.
Ancaman Bagi Generasi Muda
Akses yang mudah terhadap obat-obatan ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, khususnya generasi muda di wilayah Klari. Penggunaan obat keras secara sembarangan tanpa resep dokter berisiko fatal, mulai dari kerusakan organ permanen, gangguan psikologis, hingga potensi ketergantungan (adiksi).
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) dari undang-undang yang sama. Ancaman pidana menanti bagi setiap orang yang secara tanpa hak memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan tindakan nyata. Langkah preventif berupa penyelidikan menyeluruh dan penutupan permanen gerai-gerai ilegal sangat diharapkan guna memutus rantai peredaran obat terlarang di Karawang.
Dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama untuk menjaga lingkungan tetap kondusif dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
By: Tim Investigasi Media
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

