Di Jalan Pasundan, Adiarsa Karawang Barat, Sebuah Kios Mengedarkan Narkotika Daftar G Dengan Bebas, Laporkan Segera ke APH Setempat


Karawang – Laporan dari warga adanya pengedaran obat – obat terlarang di wilayah hukum Polres Karawang, toko obat tersebut ada di Jl. Pasundan Adiarsa Kec. Karawang Barat Jawa Barat
Toko obat tersebut terpantau ramai pembeli dari berbagai kalangan anak muda bahkan di bawah umur Untuk memastikan kebenarannya, kami mengkonfirmasi ke para pembeli dan benar adanya.
saat awak media konfirmasi pemilik nya ini punya siapa? ( Bang Putra ), ujar si penjaga toko

Pantauan lokasi usaha dari jalan pasundan
Biasa nya obat obatan ini digunakan anak-anak muda untuk mendapatkan fantasi kesenangan, merubah suasana hati, menambah percaya diri, menghilangkan rasa sakit, menambah keberanian, yang berujung menjadi salah satu potensi tindak kejahatan.
Kami akan membuat pengaduan terkait peredaran obat obatan terlarang ini ke APH, untuk mengamankan barang bukti dan pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat laporan ini, ujar Jefri dan team media.
Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat-obatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
JF
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

