Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar (2023-2025), Kades/Sekdes Sukamulya Garut Dilaporkan Warga


Garut – Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2025 menerima total alokasi Dana Desa (DD) sekitar Rp1.176.964.000,00.
Hingga saat ini, desa tersebut telah mencairkan dan menerima Dana Desa Tahap I sebesar Rp564.942.720,00. Sementara itu, pencairan Dana Desa untuk Tahap II masih belum diterima.
Di tengah isu dugaan korupsi yang mencuat, Kepala Desa (Kades) Sukamulya telah menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa Tahap I kepada kementerian terkait. Dalam laporannya, Kades menyebutkan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk:
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 60.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 70.000.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 100.000.000
4.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 30.000.000
5.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 25.200.000
6.Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 13.500.000
7.Penyertaan Modal Rp 141.236.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
8.Rp 30.000.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Hal tersebut dikatakan Cecep, SH.,MH selaku Advokat pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain :
a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat .,
b. Penyertaan Modal Bumdes besar namun tidak berjalan dengan baik dan tidak memberikan kontribusi pada Desa.Sukamulya,
c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasilnya tidak beres.,
d. DPD yang pasif.,
e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair .,
f. Praktik monopoli dalam pengadaan.,
g. Prangkat desa mudah disetir Kades.,
h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa.,
i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja.,
j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sukamulya yaitu sekitar Rp.1.253.055.000 ,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
1.penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 12.061.000
2.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 15.000.000
3.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.800.000
4.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 26.000.000
5.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 100.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
6.pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 150.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan
7.pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 75.000.000
8.Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 24.600.000
9.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 50.000.000
10.Keadaan Mendesak Rp 135.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Sukamulya ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukamulya yaitu sekitar Rp. Rp. 1.182.205.000 ,- Laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 300.000.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 73.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi
Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 86.300.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 15.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 24.150.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 40.800.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (BantuanHonor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 30.000.000
Keadaan Mendesak Rp 270.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 71.888.850
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 50.000.000
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 30.000.000
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Rp 35.000.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 55.620.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 35.446.150
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 15.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawabarat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukamulya tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi lembaga tersebut Kami siap menerima informasi dan alat bukti,
Dipihak lembaga lain Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukamulya ke Tipikor Polres Garut dan Polda Jabar berikut ke Kejari Garut lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara,
Media ini berupaya mengkonfirmasi Kepala Sukamulya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat memalukan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentarnya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan menggunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

