Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi: Truk Pengangkut CNG PT Reethau Kepergok Isi Bio Solar di SPBU Bungursari Purwakarta

Selasa, 30 Juni 2026 09:41|

​PURWAKARTA – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar oleh kendaraan sektor industri kembali ditemukan di lapangan. Pada Senin (29/6/2026) malam sekitar pukul 23.54 WIB, sebuah armada truk trailer pengangkut Compressed Natural Gas (CNG) kedapatan tengah mengisi Bio Solar di SPBU Bungursari Pertamina 34.411.11 yang berlokasi di Jl. Veteran, Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

​Kejadian tersebut terpantau langsung oleh tim media targetfakta.com yang saat itu sedang berada di area SPBU. Berdasarkan bukti dokumentasi dalam file 162706.jpg, terlihat jelas satu unit armada truk besar dengan muatan tabung gas bertuliskan “CNG” sedang melakukan pengisian di pompa (dispenser) Bio Solar. Diketahui, kendaraan pengangkut tersebut merupakan milik PT Reethau (Grup Perusahaan Reethau), sebuah kelompok perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor energi bersih dengan fokus distribusi CNG dan energi biomassa.

​Temuan ini memicu pertanyaan mengingat adanya regulasi ketat yang melarang sektor industri menggunakan BBM bersubsidi. Perwakilan tim media, BS, langsung melakukan konfirmasi kepada operator yang bertugas di lapangan.

​”Pengisian kendaraan ini harusnya tidak boleh pakai subsidi, kan sudah ada aturan yang melarang,” ujar BS menegur operator terkait.

​Namun, jawaban mengejutkan datang dari operator SPBU tersebut. Ia berdalih bahwa aktivitas pengisian tersebut telah mengantongi izin dari pihak manajemen internal SPBU.

​”Kalau di sini bisa pak, karena diizinkan oleh pengawas saya,” jawab sang operator.

​Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, BS kemudian menemui Irin selaku pengawas yang sedang bertugas di ruangan kantor SPBU Bungursari. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pengisian Bio Solar untuk armada industri komersial tersebut, Irin mengaku pihak SPBU belum mengetahui adanya larangan itu.

​”Kami belum tahu dan belum mendapat sosialisasi mengenai aturan tersebut, Pak,” dalih Irin kepada BS.

​Aturan Tegas Larangan BBM Subsidi untuk Sektor Niaga Migas

​Secara regulasi, kendaraan operasional milik perusahaan yang bergerak di bidang industri—termasuk armada truk pengangkut gas (CNG/LPG) untuk kebutuhan komersial—masuk ke dalam kategori Khusus Industri Komersial / Sektor Niaga Migas. Berdasarkan ketentuan pemerintah, sektor ini tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

​Armada angkutan komersial seperti milik PT Reethau wajib menggunakan Solar Non-Subsidi (seperti Dexlite atau Pertamina Dex). Hal ini dikarenakan kegiatan operasional distribusi tersebut termasuk dalam kategori niaga atau industri berskala besar yang tidak masuk dalam skema penerima subsidi negara.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen pusat SPBU 34.411.11 maupun dari pihak PT Reethau terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran ini. Masyarakat berharap pihak berwenang dan Pertamina dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga agar subsidi energi tetap tepat sasaran.

 

Red : bolon

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39