Dugaan Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi di SPBU 34.431.09 Jampangkulon

Selasa, 5 Agustus 2025 01:42|

Dugaan Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi di SPBU 34.431.09 Jampangkulon

SUKABUMI – Sejumlah awak media menemukan dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.09, yang berlokasi di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Praktik ini diduga melibatkan oknum petugas SPBU.

Berdasarkan pengamatan tim awak media pada Jumat, 2 Agustus 2025, terlihat adanya pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang dilakukan secara terang-terangan, baik siang maupun malam. Hal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang SPBU menjual BBM bersubsidi kepada pengecer atau pihak yang menggunakan jeriken untuk menimbun.

Praktik ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pihak SPBU seharusnya melarang penjualan BBM bersubsidi ke dalam wadah yang tidak standar seperti jeriken. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Sukabumi, untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39