Dugaan Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi di Karawang: Berkedok Lapak Parkir Truk

Kamis, 25 Desember 2025 18:54|

KARAWANG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat berpusat di sebuah gudang di kawasan Jl. Inspeksi Kalimalang.

Modus Operandi: Kamuflase dan Kolektif
Para pelaku menggunakan skema terencana untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Terdapat tiga modus utama yang teridentifikasi dalam menjalankan aksi ini:
• Kamuflase Lokasi: Menggunakan area parkir truk sebagai kedok untuk menutupi aktivitas pemindahan Solar ke dalam kempu (tangki penampungan besar).
• Penyulingan Kolektif: Mengumpulkan Solar dari pengecer kecil menggunakan jerigen secara terus-menerus hingga mencapai volume masif.
• Arbitrase Harga: BBM subsidi tersebut dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi, namun tetap di bawah harga resmi Pertamina demi menarik minat pembeli dari kalangan pabrik atau proyek.

Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dampak Negatif bagi Masyarakat
Penyalahgunaan ini menciptakan efek domino yang merugikan berbagai pihak:
1. Kelangkaan Solar: Memicu antrean panjang kendaraan logistik dan nelayan di SPBU akibat kuota yang terserap pasar gelap.
2. Kerugian Negara: Anggaran subsidi negara diselewengkan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu, bukan untuk rakyat kecil.
3. Ancaman Keselamatan: Gudang ilegal tersebut mengabaikan standar K3, sehingga meningkatkan risiko kebakaran yang mengancam pemukiman warga.

Saat ini, Tim Investigasi terus memantau pergerakan di lokasi dan menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akarnya.

Laporan oleh: Tim Investigasi

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39