Dugaan Praktik Pungli Dalam Proses Pendaftaran Surat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Desa Racasanggal Kab Serang

Jumat, 17 Januari 2025 03:28|

BANTEN – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Menurut laporan dari warga yang sedang menjalani proses PTSL tersebut, ada dugaan pungutan liar atau menyalahi ketentuan yang sudah di tetapkan di desa racasanggal, kecamatan cinangka, kabupaten serang, banten.

Hasil Penelusuran Awak Media yang langsung menuju lokasi kejadian pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 untuk menemui masyarakat yang mendapatkan program PTSL dan konfirmasi terkait biaya yang di bayarkan masyarakat.

Masyarakat Desa Racasanggal mengatakan bahwa merasa keberatan atas kebijakan pemerintah desa racasanggal yang memungut biaya PTSL sebesar Rp 500.000 melebihi tarif yang telah di tentukan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 150.000

Menurut Keterangan Warga yang namanya meminta untuk di rahasiakan ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan untuk program PTSL sebesar Rp 350.000 dari jumlah yang diminta dari pihak desa sebesar Rp 500.000

Saat Awak Media Mendatangi Kantor Desa Racasanggal untuk konfirmasi terkait program PTSL tahun 2024 akan tetapi kepala desa sedang tidak ada di kantor desa dan di terima oleh bagian kesejahtraan rakyat.

Hasil Konfirmasi dengan Kesejahteraan Desa Racasanggal berbanding terbalik dengan fakta yang ada di lapangan, menurut kasi kesejahtraan masyarakat desa racasanggal, Daud pihak menyangkal memungut biaya sebesar Rp 500.000 terhadap masyarakat untuk biaya program (PTSL) menurut pengakuannya daud mengatakan bahwa program tersebut gratis dan tidak di pungut biaya.

Sampai berita ini di terbitkan, tim media targetfakta.com akan mengkonfirmasi terkait pungli PTSL ini kepada Menteri ATR/BPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindak tegas para oknum tersebut jika terbukti melakukan pungli setelah di lakukan pemeriksaan di TKP

 

-Herna & Tim

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39