Dugaan Pungli BLT di Desa Ciwangi, Oknum Ketua RT Berinisial A Dilaporkan Potong Dana Bantuan


GARUT,Ciwangi/targetfakta.com/Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ciwangi, Kecamatan Balubur Limbangan, tengah diterpa kabar tidak sedap. Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial A diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan memotong dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.
Dugaan pungli ini dilaporkan terjadi segera setelah warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT di Balai Desa Ciwangi.
Modus Operandi ‘Pemerataan’
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum RT A mendatangi atau meminta mereka untuk menyetorkan kembali uang tunai sebesar Rp 200.000 dari total dana bantuan yang diterima.
“Setelah pengambilan dana di Balai Desa, Pak RT (inisial A) meminta uang Rp 200 ribu,” ungkap salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Oknum RT A berdalih bahwa potongan tersebut ditujukan untuk ‘pemerataan’ atau ‘dibagi kepada warga lain’ yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Melanggar Prinsip Bantuan Sosial
Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat. Mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun. Dalih ‘pemerataan’ tersebut dinilai sebagai modus yang sering digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memangkas hak warga.
“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis pagi, 27 November 2025, belum ada klarifikasi resmi maupun keterangan langsung dari oknum RT berinisial A terkait tuduhan pemotongan dana bantuan tersebut.
Masyarakat Desa Ciwangi berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Ciwangi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan desa.
(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

