Dugaan Pungli Listrik di Tambora: Pedagang Kecil Dibebani Bayar Lampu


Jakarta Barat – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, mengeluhkan adanya pungutan biaya listrik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengurus lingkungan berinisial S. Pungutan tersebut disebut berupa pembayaran Rp2.000 per satu lampu, serta Rp5.000 untuk tiga lampu.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh para pedagang yang merasa terbebani dengan adanya biaya tambahan tersebut. Mereka menilai pungutan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung memberatkan, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih sulit.
> “Kami sudah bayar sewa tempat, tapi sekarang lampu pun dipungut. Katanya Rp2.000 per lampu, kalau tiga lampu Rp5.000. Ini memberatkan kami pedagang kecil,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/10/2025).
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut. Mereka menilai, jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RW setempat maupun oknum berinisial S belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, Camat Tambora dan Polsek Tambora diminta untuk menindaklanjuti laporan warga serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat lingkungan.
> “Kami ingin berdagang dengan tenang, tanpa pungutan tambahan yang tidak jelas. Harapan kami ada tindak lanjut dari pihak berwenang,” kata pedagang lainnya.
Kasus dugaan pungutan liar listrik ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan di tingkat RW. Aparat terkait diminta untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran laporan dan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.
Penulis: Agus Ramdani
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

