Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit


Kab. Serang, targetfakta.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menuai sorotan.

Pasalnya, tiga permohonan sertifikat tanah yang diajukan sejak 2020 hingga 2026 dilaporkan tak kunjung rampung.
Ironisnya, dari tiga berkas, baru satu sertifikat yang diterbitkan, sementara dua lainnya masih “menggantung” tanpa alasan jelas.
Pemohon, seorang warga bernama Sinurhaida mengajukan tiga Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini, hanya satu sertifikat yang terbit. semua berkas administrasi sudah saya lengkapi dan tidak ada lagi yang kurang, kendala apa lagi sampai selama ini, ujar SH dengan nada kecewa.
Bahkan, dua sertifikat lainnya masih tertahan di Kantor Pertanahan di Jalan Letnan Jidun No.5, Lontar Baru, Serang Kota dengan alasan dan janji janji yang tidak pernah memiliki kepastian penyelesaian
Diketahui, objek tanah tersebut beralamat di Susukan Panancangan, Desa Cipocok, Kota Serang, 1 bidang tanah dengan 3 surat AJB diserahkan sejak 16 Juni 2020 lalu.
Keterlambatan bertahun-tahun ini memantik tanda tanya besar. Pasalnya, PTSL merupakan program strategis nasional yang digadang-gadang memberikan kepastian hukum dan pelayanan cepat bagi masyarakat dan sistematis.
“Jika memang ada hambatan, seharusnya disampaikan secara jelas dan tertulis. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu pihak pemohon kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka terkait kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan dua sertifikat tersebut tersendat.
Padahal, dalam prinsip pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk estimasi waktu penyelesaian.
Adapun, transparansi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, sekaligus memastikan PTSL berjalan sesuai tujuan awalnya: cepat, mudah, dan berpihak kepada rakyat.
Kini, targetfakta.com tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

