H.Andri Putra S.Si Cs Ajukan Pemberitahuan Pembatalan Pelaksanaan Lelang ke KPKNL, Ini Alasannya!

Senin, 4 Agustus 2025 23:14|

Pekanbaru – Sebagai kuasa ahli waris Alm Ahmad, H.Andri Putra S.Si Cs mengajukan pemberitahuan pembatalan pelaksanaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Alasannya objek yang mau dilelang itu bukanlah miliknya pribadi, melainkan milik bersama.

Menurut H.Andri, pengajuan ini menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi lelang sesuai pemberitahuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No JL-595/2/KNL. 0303/2025 tanggal 04 Juli 2025.

 

Dimana dalam surat pemberitahuan itu, satu unit bangunan rumah di Jalan Limbungan RT.002, RW.00S, Komplek BPD Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dengan SHM No 01384 adalah harta bersama istrinya Elvi Rahmi.

 

Kemudian satu bidang tanah berikut satu unit bangunan rumah di atasnya, seluas 676 (enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi, SKGR No 897/BR/1996 tanggal 12 April 1996 a/n Hj Mursinah. Tanah beserta rumah yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Pematang Kapau (dahulu Tangkerang Timur) Kecamatan Kulim (dahulu Tenayan Raya) Kota Pekanbaru ini merupakan harta warisan.

 

Begitu juga dengan satu bidang tanah berikut satu unit bangunan Ruko di atasnya, sesuai dengan SHM No 1179 dahulu SHM 05204) Surat Ukur No 1563/2021 tanggal 07 April 2021 (dahulu Surat Ukur 844/2010) seluas £ 93 (sembilan puluh tiga) meter persegi

yang terletak di Jalan Delima atas nama Elvi Rahmi juga merupakan harta bersama istrinya.

 

Pihaknya juga mengajukan pemberitahuan pembatalan pelaksanaan lelang satu bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM No 01267 Surat Ukur No 00458/2005 NIB 00829 seluas 30.713 (tiga ribu tujuh ratus tiga belas) meter persegi, a/n ANDRI PUTRA, yang terletak di kawasan Jalan Limbungan Gg. Abadi Il, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru….ini lahan nya tidak ada dan tidak ada letak sita juga oleh PN Pku

 

Kemudian satu bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM Nomor 02495 Surat Ukur No. 00597/2017 NIB 02234 Seluas £ 207 (dua ratus tujuh) meter persegi a/n Evi Rahmi yang terletak di kawasan Jalan Limbungan Gg. Hidayah IN, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

 

”Kami sebagai termohon lelang mengajukan pemberitahuan pembatalan pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Objek Lelang Dr Arbakmis Lamid SH MH dalam perkara perdata No:93/Pdt.G/2025/PN.Pbr,” jelasnya.

 

Adapun alasannya, karena sebelumnya

Pemohon Lelang (Dr Arbakmis Lamid, SH MH) semulanya adalah pengacara termohon. Dimana dalam perjanjian sebelumnya termohon harus membayar Success Fee kepada Pemohon Lelang.

 

Namun dalam pelaksanaannya, pemohon malah merugikan termohon dan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Peradi. Dalam putusannya, dewan kehormatan Peradi dan menghukum Pemohon lelang (Dr.Arbakmis Lamid, S.H.,M.H/ selama enam bulan tidak boleh praktek sebagai pengacara dan putusannya sudah berkekuatan hukum.

 

”Makanya atas hal inilah diberitahukan kepada masyarakat agar tidak melakukan penawaran/pembelian lelang atas pelaksanaan eksekusi lelang,” ungkapnya.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39