Habiburokhman Tegaskan Penyusunan RUU Perampasan Aset Berlangsung Terbuka dan Partisipatif


JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, serta merespons kebutuhan penegakan hukum di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke tiga provinsi, yakni Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum di setiap daerah,” ujar Habiburokhman, Selasa (28/7/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa masukan dari daerah menunjukkan tingginya kebutuhan akan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar memidana pelaku.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.
Meski demikian, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I ini menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU tersebut wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan utama dalam pembahasan RUU di DPR RI.
“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum di daerah yang telah memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya sistem hukum nasional yang adil dan berintegritas.(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

