Hanya Berjarak 700 Meter dari Polsek Karawang Kota, Kios Obat Keras Ilegal Beraktifitas Tanpa Hambatan

Rabu, 1 Juli 2026 09:27|

​KARAWANG – Praktik peredaran obat keras ilegal daftar G kian mengkhawatirkan dan terkesan menantang hukum. Sebuah kios obat ilegal yang berlokasi di Kawasan Adiarsa Barat, Karawang, kedapatan beroperasi bebas tanpa hambatan, padahal jaraknya hanya berkisar 700 meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang Kota.

​Ironisnya, saat aktivitas haram ini coba diungkap oleh jurnalis, tindakan intimidasi justru terjadi. Tak hanya itu, layanan darurat Call Center 110 milik Polri yang diandalkan masyarakat pun disinyalir bocor.

​Peristiwa bermula pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat tim media Targetfakta.com melakukan peliputan di kawasan Adiarsa Barat. Tim mendapati aktivitas mencurigakan berupa antrean panjang para remaja yang datang silih berganti.

​Saat tim melakukan konfirmasi dan dokumentasi, seorang oknum tak dikenal tiba-tiba datang dan melakukan intervensi serta memaksa wartawan menghapus video rekaman. Tindakan ini dinilai telah mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, kios tersebut diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk mendapatkan efek serupa narkotika.

​

​Merasa situasi di lokasi mulai tidak kondusif, tim Targetfakta.com berinisiatif menghubungi layanan darurat Call Center 110 untuk meminta pendampingan keamanan di lokasi kejadian. Namun, kejanggalan besar terjadi selama proses menunggu.

​Setelah 40 menit menunggu, komplotan pengedar tersebut tiba-tiba menerima panggilan telepon. Seolah telah mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung menutup kios dan melarikan diri hanya 10 menit sebelum personel Polsek Karawang Kota tiba di lokasi.

​”Dugaan kebocoran informasi dari pelaporan 110 ini sangat membahayakan keselamatan kami sebagai pelapor. Kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

​

​Pasca-insiden tersebut, tim Targetfakta.com diarahkan menuju Polres Karawang untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Piket Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

​Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Karawang hingga Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus ini. Bukan hanya mengejar para pelaku pengedar obat keras yang merusak generasi muda, namun juga menginvestigasi internal terkait adanya dugaan kebocoran informasi operasional.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun tanggapan resmi dari pihak Polres Karawang terkait kelanjutan pengejaran pelaku maupun evaluasi sistem pelaporan 110 di wilayah tersebut.

 

 

​Red: Bolon

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39