HMI Depok: Kesepakatan UHC Belum Jawab Pertanyaan Soal Pengawasan DPRD


DEPOK, 11 Juni 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Depok mempertanyakan ketiadaan forum pertanggungjawaban dari Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, terkait kembalinya status Universal Health Coverage (UHC) yang sempat dicabut dan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga.
Sorotan ini muncul setelah video Ade Supriyatna tampil di hadapan relawan InfoDepok dengan nada optimistis. Dalam video tersebut, Ade menyatakan bahwa Komisi D DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Depok telah sepakat menjadikan pemulihan UHC sebagai prioritas dalam pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Ia menyebut tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 73 persen pada Juni 2026, dengan estimasi kebutuhan anggaran yang turun dari sekitar Rp80 miliar menjadi kisaran Rp30 miliar.
Ketua Umum HMI Cabang Depok, Muhammad Rihandi, menyatakan bahwa apresiasi organisasinya terhadap perkembangan positif tersebut tidak menghilangkan pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab.
”Ada satu pertanyaan yang belum dijawab oleh Ketua DPRD di tengah seluruh narasi kemenangan ini: apa yang dilakukan DPRD sebelum semua ini terjadi?” ujar Rihandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Rihandi mengingatkan kembali pernyataan Ade Supriyatna pada 9 Februari 2026 lalu. Kala itu, Ketua DPRD menegaskan “tinta pulpennya tidak akan jatuh” untuk menyetujui APBD Perubahan sebelum ada komitmen nyata dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengembalikan sistem UHC. Pernyataan keras tersebut lahir setelah adanya kasus warga yang meninggal dunia akibat batal mengakses layanan kesehatan karena tidak mengetahui status Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya telah nonaktif.
”Loncatannya terlalu mulus, dari duka cita langsung ke kemenangan, tanpa satu pun forum pertanggungjawaban di tengahnya. Ketua DPRD tidak bisa menjadi pahlawan dalam cerita yang ia sendiri punya peran dalam kegagalannya,” tegas Rihandi.
Menyoroti Mandulnya Fungsi Pengawasan
HMI Cabang Depok menilai bahwa penurunan keaktifan peserta BPJS Kesehatan bukan kejadian mendadak, melainkan tren yang dapat dipantau secara berkala melalui data kepesertaan. Rihandi menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya sudah bekerja sebelum ambang batas kepesertaan terlampaui, bukan baru reaktif setelah status UHC resmi dicabut.
”Ini bukan soal menghakimi niat. Ini soal menunjukkan bahwa ada jeda yang tidak bisa dijelaskan: antara kapan DPRD seharusnya bergerak, dan kapan DPRD benar-benar bergerak,” lanjutnya.
Rihandi juga menyoroti pemotongan APBD 2026 sebesar Rp342 miliar dibanding tahun sebelumnya, yang turut berdampak pada pos program UHC di Dinas Kesehatan. Menurutnya, meski penurunan transfer dana dari pemerintah pusat berada di luar kendali daerah, keputusan mengenai pos anggaran mana yang harus dipotong tetap berada di bawah pengesahan legislatif.
”Kalau Ketua DPRD hari ini menyebut pemulihan UHC sebagai aspirasi prioritas dari hasil reses seluruh daerah pemilihan, maka pertanyaannya sederhana: mengapa aspirasi itu tidak pernah diterjemahkan menjadi tekanan nyata saat APBD Induk 2026 dibahas?” cecar Rihandi.
Ia menambahkan, ancaman menolak APBD Perubahan yang muncul pada Februari 2026 secara prosedural memang sah sebagai mekanisme kerja legislatif. Namun, langkah tersebut dinilai terlambat karena baru keluar setelah adanya korban jiwa. “Kalau fungsi penganggaran itu memang efektif digunakan sebagai tekanan, pertanyaannya adalah: mengapa tekanan yang sama tidak muncul saat APBD Induk masih bisa diubah?”
Empat Tuntutan HMI Cabang Depok
Meskipun menilai kesepakatan dalam forum RKPD Perubahan sebagai langkah maju yang perlu dikawal, HMI Cabang Depok menegaskan hal itu belum menjawab persoalan transparansi proses anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, HMI Cabang Depok mengajukan empat tuntutan resmi:
- Transparansi Pengawasan: Mendesak Ketua DPRD menjelaskan secara terbuka dalam forum resmi yang dapat diakses publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap tren penurunan keaktifan peserta BPJS sebelum status UHC gugur.
- Buka Rekam Jejak Anggaran: Menuntut DPRD membuka rekam jejak pembahasan APBD Induk 2026 kepada publik, khususnya pada pos anggaran kesehatan dan kepesertaan BPJS.
- Legalitas Komitmen Anggaran: Meminta Pemkot dan DPRD Depok menuangkan komitmen pemulihan UHC ke dalam alokasi anggaran resmi APBD Perubahan 2026 yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
- Investigasi Korban Jiwa: Mendesak dibentuknya mekanisme investigasi atau audit independen atas kasus warga yang meninggal akibat ketidaktahuan status KIS nonaktif.
Rihandi menutup dengan menegaskan bahwa HMI tetap berdiri mendukung pemulihan UHC secepat mungkin demi kemaslahatan warga Depok, namun menolak keras narasi politis yang melewatkan proses pertanggungjawaban publik.
”Kesepakatan adalah titik awal. Yang perlu dijawab adalah: mengapa titik ini tidak dicapai sebelum ada korban jiwa?” pungkasnya.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

