Jari Putus Saat Bekerja, Karyawan Produsen Alat Sedot Pasir Diduga Ditelantarkan Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 16:46|

DADAP, 18 OKTOBER 2026 — Seorang karyawan bernama Noval Reynaldi mengalami kecelakaan kerja parah yang mengakibatkan terputusnya satu ruas jari tangan saat bekerja di pabrik/tempat produksi alat sedot pasir di area Dadap, Jumat (16/10/2026). Hingga saat ini, pihak pengusaha dilaporkan belum memenuhi hak-hak dasar perlindungan dan pembiayaan medis korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

​Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami amputasi traumatik pada satu ruas jari yang membutuhkan operasi penanganan darurat serta pemulihan jangka panjang. Meski risiko di industri manufaktur alat berat sangat tinggi, pemilik usaha diketahui belum memberikan jaminan pembiayaan pengobatan secara tuntas, penggantian upah selama masa pemulihan, maupun santunan cacat anatomis.

​Pelanggaran Hak Pekerja dan Ketentuan Hukum

​Berdasarkan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja serta PP No. 44 Tahun 2015, setiap pemberi kerja—termasuk usaha perorangan maupun UMKM non-badan hukum—wajib bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja pekerjanya.

​Hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi meliputi:

​Jaminan Biaya Pengobatan 100%: Menanggung seluruh biaya medis, operasi, dan rehabilitasi hingga sembuh total.

​Upah Utuh Selama Pemulihan (STMB): Pembayaran gaji 100% selama korban belum mampu kembali bekerja.

​Santunan Cacat Sebagian Anatomis: Pembayaran santunan tunai atas hilangnya satu ruas jari sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

​Perlindungan Status Kerja: Larangan melakukan PHK dan kewajiban mempekerjakan kembali setelah pulih.

​Orang tua korban menyayangkan sikap pengabaian dari pihak pemberi kerja terhadap musibah yang menimpa anaknya saat bertugas.

​”Kecelakaan ini terjadi saat anak saya menjalankan tugas untuk perusahaan hingga mengalami kecatatan permanen berupa terputusnya satu ruas jari. Sangat tidak adil jika korban harus menanggung sendiri dampak fisik, psikologis, dan finansial akibat penolakan pemenuhan hak-hak dasar pekerja oleh pihak pengusaha,” tegas Benu Hamudin, ayah korban.

​Tuntutan dan Langkah Hukum

​Pihak keluarga mendesak pemberi kerja untuk segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan seluruh kewajibannya. Apabila tuntutan ini diabaikan, keluarga korban akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk dilakukan pengawasan dan penindakan tegas.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengusaha manufaktur skala UMKM untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39