Kedok Terbongkar Toko Kosmetik Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Daftar G

Minggu, 12 Oktober 2025 21:30|

​Jakarta Barat//targetfakta.com – Ancaman peredaran obat keras ilegal di Ibu Kota Jakarta telah merambah kawasan padat penduduk. Sebuah toko yang beroperasi sebagai penjual kosmetik di Jalan Perumahan Taman Kota No. 36, Kembangan Utara, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi lokasi peredaran dan transaksi pil-pil terlarang jenis Daftar G.

​Dugaan ini menguat setelah ditemukan barang bukti( sesuai foto ) yang menunjukkan kemasan obat keras, termasuk pil berwarna kuning (Riklona/Hexymer) dan strip Tramadol, yang peredarannya sangat diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beredar di sekitar lokasi yang teridentifikasi sebagai Toko “Kosmetik Fauji”.

​Toko yang berada di RT.6/RW.6 Kembangan Utara ini memiliki lokasi yang cukup strategis. Pada Minggu sore, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, toko tersebut terpantau masih beroperasi. Modus berkedok toko kosmetik dan jasa internet berkecepatan tinggi hanya sebagai kedok cara untuk mengelabui warga sekitar dan aparat keamanan, menyembunyikan bisnis ilegal di baliknya.

​Jika benar, praktik ini menambah panjang daftar kasus peredaran obat keras di Jakarta Barat, di mana toko-toko non-apotek dijadikan tempat penjualan bebas Tramadol HCL dan Pil riklona (Hexymer), dua jenis obat yang sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek mabuk.

Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya), Obat Keras ini tidak boleh di jual bebas yang artinya wajib menggunakan resep dokter. dan izin resmi,.Penjualan bebas obat-obat ini berpotensi besar merusak generasi emas di indonesia karena dapat merusak sistem saraf dan memicu aksi kriminalitas di kalangan pelajar dan remaja.

​Peringatan Keras kepada Aparat dan Masyarakat
​Dugaan peredaran ini seharusnya menjadi lampu merah bagi pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,Satpol Pp dan Badan POM, untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban.

Lemahnya pengawasan dapat membuat kawasan Kembangan Utara menjadi sarang baru bagi sindikat obat terlarang.

​Masyarakat dan orang tua dihimbau untuk waspada karena penyalahgunaan Tramadol dan Excimer dapat menyebabkan kecanduan yang sangat berbahaya untuk penggunanya karena dapat menyebabkan gangguan mental, hingga memicu tindakan agresif.

​Jelas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin dapat di jerat Pasal Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara yang berat.

Penulis : Agus ramdani

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39