Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang Terkait Kasus Pungli “Uang Taktis” Administrasi Pertanahan


SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rahman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi pertanahan. Tidak sendiri, Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga kuat melakukan penarikan “uang pelicin” atau pungli perizinan terhadap masyarakat yang sedang memohon administrasi pertanahan. Aksi koruptif ini diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu periode tahun 2021 hingga 2026.
Dalam menjalankan modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada masyarakat pemohon dengan menggunakan istilah samaran “uang taktis”. Jumlah pungutan ilegal tersebut ditarik secara tidak sah dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Pihak kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang diduga hasil dari praktik pungli tersebut, serta dokumen-dokumen penting terkait perizinan administrasi pertanahan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Serang langsung melakukan penahanan. Keenam tersangka kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi pertanahan akibat terhambat oleh mentalitas pungli dari para oknum pejabat publik. Kejari Serang menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara transparan guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat.
Editor: bolon
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

