Kepala Desa Diduga Arogan: Tantang Wartawan di Ciamis


CIAMIS – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, melontarkan kalimat bernada arogan dan menantang terhadap wartawan dalam sebuah pertemuan di Aula Kecamatan Sadananya pada 05 November 2025.
Kalimat yang terlontar dari oknum tersebut adalah: “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing,” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”
Bagi kalangan pers, ucapan ini dinilai mencederai etika komunikasi publik dan merendahkan profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan pengawas independen.
Kecaman dari Kalangan Jurnalis
Ketua umum media targetfakta.com, B. Simbolon, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai upaya merendahkan martabat jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi, sebab pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers menjamin kemerdekaan pers (Pasal 4 ayat 1) dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3). Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 1 mengancam pidana kurungan hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Ketum targetfakta.com menegaskan akan terus menelusuri konteks lengkap dan identitas oknum yang melontarkan pernyataan menantang tersebut. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

