Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Membantah Kadernya Menjambak Rambut Bahar Smith

Selasa, 23 September 2025 09:25|

Tangerang – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangerang, H. Midyani, SH. M.Kn, membantah keras tuduhan yang menyebutkan kader Banser melakukan aksi menjambak rambut Habib Bahar bin Smith dalam sebuah peristiwa pada Minggu malam di Cipondoh (23/09/2025)

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa Ansor dan Banser selalu menjunjung tinggi nilai akhlakul karimah, persaudaraan, serta tidak pernah mengajarkan kadernya untuk melakukan kekerasan fisik, apalagi terhadap penda’wah.

 

“Saya menegaskan, tuduhan bahwa kader Banser menjambak rambut Bahar Smith adalah fitnah. Kader Banser dididik untuk menjaga ulama, bangsa, dan masyarakat. Tidak ada instruksi ataupun ajaran untuk melakukan perbuatan tercela tersebut,” tegas Midyani.

 

PC GP Ansor Kota Tangerang menilai isu ini sengaja dipelintir untuk membentuk opini negatif dan mengadu domba di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Selain itu, PC GP Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk menindak penyebar hoaks yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

 

“Kami akan menempuh langkah hukum jika fitnah ini terus digulirkan. Ansor tidak pernah anti ulama. Justru kami adalah benteng ulama dan NKRI,” tambahnya.

 

PC GP Ansor Kota Tangerang menyerukan kepada seluruh kader agar tetap solid, tidak terprovokasi, serta fokus pada tugas utama menjaga keutuhan bangsa dan nilai-nilai Nahdlatul Ulama.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39