KPK Tahan Kajari Hulu Sungai Utara Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Dinas

Sabtu, 20 Desember 2025 10:31|

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan. Selain APN, KPK juga menyeret dua pejabat Kejari HSU lainnya dalam perkara yang sama.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN diduga bekerja sama dengan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Taruna Fariadi (TAR). Modus yang digunakan adalah mengancam akan memproses hukum sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak APN mulai menjabat pada Agustus 2025.

“Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB dan saudara TAR, serta pihak lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Poin Utama Kasus:
Tersangka Utama: Albertinus P. Napitupulu (Kajari HSU).

Rekan Terlibat: Kasi Intel (ASB) dan Kasi Datun (TAR).

Modus Operandi: Ancaman proses hukum terhadap pejabat daerah (Kepala Dinas).

Total Dugaan Kerugian/Suap: Minimal Rp 804 juta sejak Agustus 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal pemerasan di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.

(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39