KSPI Tolak PP Pengupahan Sebagai Dasar UMP 2026, Ancam Aksi Nasional


Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang diisukan akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang rencananya diumumkan hari ini (16/12/2025).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penolakan ini karena tiga alasan utama:
Minimnya Pembahasan: PP Pengupahan yang akan mengikat jutaan buruh ini dinilai disusun tanpa pembahasan mendalam dan layak bersama serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan hanya terjadi satu kali (3 November 2025), padahal aturan ini berpotensi berlaku jangka panjang.
Membahayakan KHL: Aturan tersebut dinilai membahayakan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karena adanya mekanisme yang berpotensi membuat upah di daerah tertentu tidak naik, meski harga kebutuhan pokok terus meningkat.
Indeks Kenaikan Rendah: KSPI menyoroti penggunaan indeks tertentu (0,3-0,8). Jika pemerintah memakai indeks terendah (0,3), kenaikan UMP hanya akan berada di kisaran 4,3%, yang dinilai mencerminkan politik upah murah dan tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut kenaikan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang adil.
Tuntutan dan Aksi Buruh
KSPI menuntut kenaikan UMP 2026 harus minimal setara dengan tahun sebelumnya, dengan opsi kenaikan yang diajukan berkisar 6%-7% atau minimal 6,5%. Selain itu, KSPI menolak kenaikan di kisaran 4% dan menuntut agar indeks tertentu dinaikkan ke rentang 0,7-0,9.
Said Iqbal mengonfirmasi puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten berencana menggelar aksi besar di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025, yang akan diikuti aksi serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera untuk menolak PP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh.
(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

