Kuasa Hukum Pemohon PK Minta Mahkamah Agung Objektif dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 09:13|

BALI–Tim kuasa hukum pemohon Peninjauan Kembali (PK), Adv. Amirullah, S.Sos., S.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses persidangan PK di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah ini diambil guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan transparan, objektif, dan terbebas dari intervensi pihak luar.Selasa, 19/5/2026

Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya Jo Nomor: 615 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 Jo Nomor:6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Menurut Amirullah, upaya hukum luar biasa ini diajukan sebagai langkah untuk meluruskan kekeliruan nyata yang terjadi pada putusan tingkat sebelumnya. Mengingat perkara kepailitan dan PKPU ini berdampak luas pada kepastian hukum dunia usaha, integritas Majelis Hakim Agung di tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi kunci utama.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti baru (novum) yang bersifat menentukan serta menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu,” ujar Amirullah dalam keterangan resminya.

Untuk menjaga integritas proses hukum, pihaknya juga mengajak elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, serta lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk ikut memantau jalannya perkara.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H., mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan (sub judice).

Andy menegaskan bahwa selama permohonan PK ini belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung, maka status objek perkara maupun hak keperdataan di dalamnya demi hukum berada dalam status quo.

“Secara yuridis tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi, tindakan fisik, maupun segala bentuk pemanfaatan atas objek perkara oleh pihak manapun,” tegas Andy.

Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan klaim sepihak di ruang publik seolah-olah perkara ini telah selesai. Menurutnya, tindakan prematur tersebut mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Dasari Gugatan dengan Novum Kuat
Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa aspek-aspek kekhilafan hakim pada putusan Kasasi maupun PKPU sebelumnya terlihat mencolok. Mereka berharap perangkat pengadilan di PN Niaga Surabaya dan Hakim Agung yang memeriksa kelayakan berkas bertindak sebagai benteng keadilan yang bersih.

“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya, fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Andy.(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39