Miras Dijual Bebas Tanpa Izin di Ciputat, Keamanan Masyarakat Terancam

Minggu, 21 Juni 2026 08:11|

​CIPUTAT (20 Juni 2026) – Sebuah toko di Jl. Nasional 12, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, kedapatan menjual bebas berbagai macam merek minuman keras (miras) dengan kadar alkohol mulai dari 5% hingga 20%.

​Ironisnya, praktik ilegal ini terkesan lumrah bagi pelaku usaha. Saat dikonfirmasi oleh awak media targetfakta.com, penjaga toko dengan entengnya menyebutkan bahwa banyak usaha serupa di luar sana yang juga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.

​”Toko seperti ini banyak kok mas di luar sana, tidak ada izinnya semua,” ujar penjaga toko tersebut kepada media.

 

​Padahal secara hukum, setiap usaha atau pengedar minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, di antaranya:

  • ​SKPL A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A)
  • ​SKPL B (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B)
  • ​SKPL C (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C)

​Dampak Terhadap Kamtibmas

Penjualan miras tanpa izin dan kontrol yang ketat ini dinilai berpotensi kuat mengancam Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Keberadaan toko-toko nakal seperti ini dikhawatirkan dapat memicu lonjakan aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.

​Pimpinan Redaksi targetfakta.com, Bagus Simbolon, menegaskan bahwa pengaruh alkohol merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana.

​”Salah satu faktor tindak pidana kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat adalah karena menurunnya kesadaran seseorang akibat pengaruh alkohol, atau yang sering disebut mabuk, teler, dan setengah sadar,” ujar Bagus Simbolon.

​Masyarakat berharap pihak berwenang dan aparat penegak hukum:

Bpk. Walikota dan Wakil Walikota

Ka. Polres Kota Tangerang Selatan

Ka. Polsek Kecamatan Ciputat

Ka. Satuan Polisi Pamong Praja

Ka. Camat Ciputat

Ka. Kelurah Cipayung

Rt/Rw Setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap toko-toko miras ilegal ini sampai tahap penyegelan tempat usaha tersebut, demi menjaga kondusivitas dan keamanan warga Ciputat.

​Kontak Media:

Redaksi Targetfakta.com

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39