Miras Dijual Bebas Tanpa Izin di Ciputat, Keamanan Masyarakat Terancam


CIPUTAT (20 Juni 2026) – Sebuah toko di Jl. Nasional 12, Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, kedapatan menjual bebas berbagai macam merek minuman keras (miras) dengan kadar alkohol mulai dari 5% hingga 20%.
Ironisnya, praktik ilegal ini terkesan lumrah bagi pelaku usaha. Saat dikonfirmasi oleh awak media targetfakta.com, penjaga toko dengan entengnya menyebutkan bahwa banyak usaha serupa di luar sana yang juga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.
”Toko seperti ini banyak kok mas di luar sana, tidak ada izinnya semua,” ujar penjaga toko tersebut kepada media.
Padahal secara hukum, setiap usaha atau pengedar minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, di antaranya:
- SKPL A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A)
- SKPL B (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B)
- SKPL C (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C)
Dampak Terhadap Kamtibmas
Penjualan miras tanpa izin dan kontrol yang ketat ini dinilai berpotensi kuat mengancam Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Keberadaan toko-toko nakal seperti ini dikhawatirkan dapat memicu lonjakan aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.
Pimpinan Redaksi targetfakta.com, Bagus Simbolon, menegaskan bahwa pengaruh alkohol merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak pidana.
”Salah satu faktor tindak pidana kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat adalah karena menurunnya kesadaran seseorang akibat pengaruh alkohol, atau yang sering disebut mabuk, teler, dan setengah sadar,” ujar Bagus Simbolon.
Masyarakat berharap pihak berwenang dan aparat penegak hukum:
Bpk. Walikota dan Wakil Walikota
Ka. Polres Kota Tangerang Selatan
Ka. Polsek Kecamatan Ciputat
Ka. Satuan Polisi Pamong Praja
Ka. Camat Ciputat
Ka. Kelurah Cipayung
Rt/Rw Setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap toko-toko miras ilegal ini sampai tahap penyegelan tempat usaha tersebut, demi menjaga kondusivitas dan keamanan warga Ciputat.
Kontak Media:
Redaksi Targetfakta.com
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

