Modus Baru Toko Kosmetik Tutup di Cipinang Besar Selatan, Peredaran Obat Keras Daftar G Beralih ke Sistem COD


JAKARTA TIMUR — Praktik peredaran obat keras terlarang (Daftar G) tanpa izin edar secara ilegal di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, terus berganti modus demi mengelabui petugas dan masyarakat.
Lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai toko kosmetik di Jl. Cipinang Jaya IIE No.1, RT.10/RW.8, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, kini memang terpantau tutup secara fisik. Namun, penutupan bangunan tersebut diduga kuat hanya kamuflase belakangan ini. Transaksi jual beli obat-obatan terlarang tersebut diketahui tetap berjalan lancar di sekitar lokasi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, transaksi dilakukan secara langsung di area sekitar bekas toko kosmetik tersebut. Pria yang akrab disapa Boy / Munizar ditengarai kerap berada di sekitar lokasi dan berperan aktif mengendalikan serta melakukan peredaran obat keras ilegal tersebut kepada para pembeli.
Praktik terselubung ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Kehadiran transaksi obat keras yang menyasar berbagai kalangan ini dinilai sangat merusak moral generasi muda serta berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan jalanan yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat setempat secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kepolisian dari Polsek Jatinegara maupun Polres Metro Jakarta Timur untuk segera turun tangan menindak tegas terduga pelaku. Warga berharap ada langkah konkret dan pengusutan tuntas agar wilayah mereka bersih dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

