Modus Minta Tolong Ambilkan Uang di ATM, Seorang Wanita Tangerang Menjadi Korban


Tangerang – Seorang wanita bernama Prita harus menelan pahit setelah menjadi korban pencurian motor dengan modus penipuan.
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah minimarket di Jl. Wr. Gantung No.155, RT.6/RW.6, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Kejadian bermula saat pelaku berinisial BY (30) meminta bantuan Prita untuk mengambilkan uang di mesin ATM.
Dengan dalih dompetnya tertinggal, BY meyakinkan korban agar masuk ke dalam minimarket untuk mengambilkan sejumlah uang di mesin ATM.
Tanpa curiga, Prita masuk ke dalam minimarket dan melakukan permintaan tersebut.
“Awalnya saya pikir dia cuma butuh bantuan, saya nggak curiga sama sekali. Tapi pas keluar dari ATM, motor saya sudah nggak ada,” kata Prita saat ditemui di Polsek Pinang, Tangerang Senin (4/8/2025).
Beberapa hari berselang, Prita mendapat kabar bahwa BY telah diamankan polisi atas kasus pemerasan terhadap warga bernama Ah.
Mendengar informasi tersebut, ia langsung mendatangi Polsek Pinang untuk memastikan dan menanyakan soal motornya.
Namun, saat dikonfrontasi, BY justru mengelak dan mengaku tidak mengenal Prita.
Beruntung, polisi menemukan petunjuk kuat dari ponsel BY yang menunjukkan sejumlah foto motor, termasuk salah satunya sesuai dengan milik korban.
“Kami awalnya mengamankan pelaku karena kasus pemerasan. Tapi setelah korban Prita datang dan menyampaikan keterangan, kami mendalami dugaan keterlibatan BY dalam kasus curanmor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pinang.
Prita yang masih syok berharap keadilan ditegakkan meskipun motornya belum tentu kembali.
“Saya ikhlas kalau motornya nggak balik. Yang penting pelaku dipenjara,” ucapnya sambil menangis.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan BY terlibat dalam kasus serupa lainnya.
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

