Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Karawang: Bebas Beli Pertalite Tanpa Batas di SPBU 3443122

Rabu, 25 Desember 2024 21:11|

Hasil investigasi awak media berhasil mengungkap modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite di Spbu 3443122.

Di spbu ini, kata Rian, jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat banyak di Kota Karawang khusus nya di Spbu 3443122, Jl. Raya Syeh Quro No.8, Talagasari, Kec. se,Karawang, Jawa Barat 41381

Modus para pelaku ternyata telah berlangsung lama. Rian memaparkan, dalam sehari pelaku beserta komplotannya bisa membeli sekiranya 100 liter BBM subsidi jenis Pertalite. “Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karawang itu para pelaku memakai sepeda motor yang dimodifikasi, lalu mengisi bolak balik ke Spbu 3443122 ujarnya, Kamis 19 Desember 2024.

Adapun sepeda motor para pelaku tangki nya sudah dimodifikasi sehingga dapat memuat banyak muatan BBM subsidi yang dibeli. BBM subsidi yang dibeli para pelaku itu kemudian ditimbun di sebuah Warung di samping SPBU tersebut. BBM itu lalu didistribusikan kembali kepada konsumen untuk meraup sejumlah keuntungan.

Keuntungan yang didapat komplotan pelaku dalam sebulan tidaklah sedikit Dalam melakukan kejahatan itu, pelaku diduga bekerja sama dengan petugas pom bensin dengan memberikan tip kepada petugas SPBU saat membeli Pertalite tersebut.

“Kami sangat geram dengan para oknum penimbun BBM itu,” kata rian. “Kami ingatkan juga, kepada para pemilik SPBU agar turut mengawasi operatornya, agar tidak menerima tip dari konsumen untuk pelayanan di SPBU.”

Lebih jauh, rian juga mengkonfirmasi kepada pihak SPBU mengenai kejadian ini, namun pihak SPBU seolah lepas tangan dan menutup mata dengan adanya kebocoran subsidi tersebut.

Kegiatan monitoring penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar) juga dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian,” tutur Rian.

Rian meminta kepada APH setempat dan BPHmigas agar segera menindak dan memberikan sanksi kepada para pelaku Dan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi itu

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata rian

Tim

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39