Modus Sembunyikan Sabu di Tangki BBM, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Desember 2025 10:40|

MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim menangkap seorang pria berinisial LAF (48) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi dengan cara menyembunyikan barang bukti di komponen kendaraan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut, Selasa,23/12/2025

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam sebuah mobil. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan di balik tutup tangki bahan bakar minyak (BBM),” ujar Iptu A. Yurico,Kepada awak Media. Sabtu, (27/12/2025).

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:

Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye.

Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Plastik klip bening dan tisu sebagai pembungkus sabu.

Motif Ekonomi Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis gelap ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur keuntungan finansial.

“Modus yang digunakan pelaku saat ini semakin beragam untuk mengelabui petugas di lapangan. Namun, berkat sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat, upaya peredaran ini berhasil kami gagalkan,” tambah Yurico.

Ancaman Hukuman Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LAF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Muara Enim terus mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

(Red/Septian)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39