NASABAH LANSIA LAPORKAN PENAGIH FIF TANGCITY ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK VIA WA


TANGERANG KOTA – Korban, nasabah lansia FIF Cabang Ruko Tangcity Blok E27, resmi melaporkan oknum penagih berinisial S ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 11 Mei 2026. Laporan dilayangkan setelah korban menerima pesan WhatsApp bernada penghinaan dan teror akibat keterlambatan angsuran tiga hari.
Bukti Percakapan
Kuasa hukum korban menunjukkan tangkapan layar percakapan WA dari nomor `08xx-xxxx-9166` yang diduga milik oknum penagih. Dalam pesan tersebut terdapat kata-kata kasar seperti “puki”, “binatang”, “anjing”, serta hinaan terkait kondisi ekonomi korban.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah masuk penghinaan dan teror psikologis. Apalagi korbannya lansia,” ujar perwakilan keluarga korban.
Dasar Hukum
Pihak korban menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 27A dan Pasal 29 UU No. 1/2024 tentang ITE terkait pencemaran nama baik dan pengiriman pesan berisi ancaman. Selain itu, dugaan pelanggaran etika penagihan sesuai POJK No. 22/2023 juga disorot.
Tuntutan
Korban meminta APH memproses hukum pelaku dan FIF mengevaluasi SOP penagihan. Langkah ini diharapkan jadi peringatan agar perusahaan pembiayaan tidak membiarkan oknum melakukan tindakan di luar batas.
Hingga rilis ini dibuat, pihak FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

