Oknum Diduga Mengaku Wartawan, Annisa Rahmadhani Dinilai Langgar Etika dan Sebar Hoaks Terkait Panti Pijat Pamulang


TANGERANG SELATAN — Seorang perempuan bernama Annisa Rahmadhani, yang mengaku sebagai wartawan baru dan disebut berstatus janda, diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan masuk ke ranah pribadi keluarga serta menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait persoalan panti pijat plus di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber, Annisa Rahmadhani diduga menghubungi istri salah satu pihak yang tengah melakukan penyikapan perizinan, sekaligus berkomunikasi dengan beberapa rekan dari lembaga lain. Dalam komunikasi tersebut, beredar narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi sebagai informasi hoaks.
Salah satu informasi yang dipersoalkan adalah penyampaian kepada pihak keluarga bahwa yang bersangkutan masuk ke lokasi panti pijat untuk menyewa atau merekrut pegawai perempuan spa. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak terkait.
“Tidak ada aktivitas seperti yang disampaikan. Kehadiran ke lokasi semata-mata untuk penyikapan dan konfirmasi izin usaha yang saat itu memang sedang ditelusuri,” ujar salah satu sumber yang mengetahui langsung kejadian di lapangan.
Peristiwa ini terjadi saat proses klarifikasi izin operasional panti pijit di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, yang kala itu menjadi perhatian sejumlah pihak. Namun, alih-alih menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, tindakan yang dilakukan Annisa Rahmadhani justru dinilai melampaui batas etika dengan menyeret ranah pribadi dan keluarga.
Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan identitas kewartawanan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 6 huruf c: Pers berperan menegakkan nilai-nilai etika dan hukum.
Cederai Marwah Profesi Pers
Masuknya pihak yang mengaku wartawan ke urusan rumah tangga, menyampaikan tudingan tanpa konfirmasi, serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dinilai mencoreng profesi jurnalistik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Annisa Rahmadhani belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat UU Pers guna menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa profesi wartawan bukan alat untuk intimidasi, opini sepihak, maupun kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan etika.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

