Pansus RUU Desain Industri DPR RI Tekankan Perlindungan UMKM dan Adaptasi Era Digital

Selasa, 22 September 2026 21:31|

JAKARTA-Targetfakta.com-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI menekankan pentingnya pembaruan regulasi guna menjawab tantangan perkembangan era digital. Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku industri nasional, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Desain Industri DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI. Raker yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati, ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kejelasan sistem pendaftaran, kriteria kebaruan (novelty), masa tenggang (grace period), penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) dalam proses desain, hingga pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati, mengatakan pembaruan undang-undang ini bertujuan menghadirkan kepastian dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pelaku industri di tanah air.

“Kita ini di DPR bukan dalam hal ini yang menentukan apa yang benar atau salah, karena di sini sebenarnya bukan soal moralitas. Ini bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri, bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri,” ujar Rahayu dalam rapat kerja tersebut.

Pemerintah Siap Bahas DIM
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyatakan bahwa pihak pemerintah siap mendalami seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh DPR.

“Kami segera akan membahas masukan dari fraksi-fraksi DPR dan kami sepakat dengan Pimpinan bahwa biarkan DIM itu apa adanya dan kami akan menanggapi itu kemudian dibahas bersama,” ungkap Eddy.

Rapat kerja ini kemudian ditutup dengan penyerahan resmi DIM RUU tentang Desain Industri dari Pansus DPR RI kepada pihak Pemerintah.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pansus dan Pemerintah, DIM tersebut dikelompokkan menjadi:

159 DIM kategori tetap.

323 DIM kategori substansi (mencakup perubahan, penambahan, pengurangan, permintaan penjelasan, serta sinkronisasi).

3 DIM kategori redaksional.

Selain itu, Pansus dan Pemerintah juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) secara proporsional. Pembahasan DIM substansi selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat Panja, sementara DIM redaksional dan sinkronisasi akan diselesaikan melalui rapat Timus serta Timsin.

Editor :Benz

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39