Pedagang Senang, DKI Hapus Larangan Jual Rokok 200 Meter Dekat Sekolah dalam Raperda KTR


Jakarta, targetfakta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus pasal zonasi larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Penghapusan ini dilakukan sebagai bentuk akomodasi aspirasi dari pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Keputusan tersebut diambil setelah Bapemperda mengevaluasi dan memonitor Raperda KTR. Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai jika pasal tersebut diterapkan, kondisinya tidak akan kondusif di tengah padatnya Ibu Kota.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa memasukkan pasal larangan penjualan dalam Perda akan memberatkan para pelaku usaha. Menurutnya, regulasi larangan sudah cukup diatur oleh aturan yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024, kalimatnya jelas,” ujar Aziz.
Ia berharap, keputusan yang mengakomodir masukan masyarakat dalam Raperda KTR ini dapat diimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Mudah-mudahan Perda (KTR) ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tutupnya.
- (Red/Septian)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

