Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Diborgol di Cisauk Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda


Polda Metro Jaya menyebutkan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7/2025), ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketiga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).
“Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kemudian pelaku AP sekitar pukul 01.00 WIB di Serpong, Kota Tangerang Selatan dan IF sekitar pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Reonald dilansir Antara.
Reonald menyebutkan pengungkapan para pelaku tersebut setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau, satu buah batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban dengan bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik tersangka.
Reonald menambahkan untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Terpisah, menurut informasi dari sejumlah rekan kerja korban, APSD pulang kerja ke kontrakan sang mantan untuk mengambil uang yang sudah dijanjikan karena pelaku R memiliki hutang kepada korban. Ujar F saat dijumpai awak media di AEON Mall BSD
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

