Pembenahan Kabel WiFi Diduga Dikoordinir Oknum TNI, SOP Diabaikan dan Muncul Dugaan Suap

Kamis, 15 Januari 2026 15:37|

Jakarta Barat – Aktivitas pembenahan kabel jaringan WiFi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari (14/1/2026), menjadi sorotan publik. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), minim perizinan, serta menyeret nama oknum anggota TNI berinisial Aziz.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, oknum bernama Aziz disebut bertindak sebagai koordinator lapangan dari perusahaan PT MAS MANA Abadi Sejahtera. Oknum tersebut diduga berperan dalam mengatur jalannya pekerjaan sekaligus “mengondisikan” situasi apabila terdapat teguran dari pihak luar, termasuk preman maupun ormas.
“Kalau ada yang datang menanyakan pekerjaan, dibilang ada koordinator,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pekerjaan Tanpa SOP dan APD
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja melakukan pembenahan kabel di dalam manhole trotoar tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Selain itu, surat izin kerja, maupun pengamanan area, meskipun pekerjaan dilakukan di fasilitas umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dugaan Upaya Suap Rp30 Ribu
Tak hanya itu, beredar rekaman suara yang diduga berisi percakapan terkait pemberian uang sebesar Rp30.000 yang disebut sebagai “uang rokok”. Meski nominalnya kecil, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya agar pekerjaan yang diduga melanggar prosedur tidak dipermasalahkan.

LKGSAI: Bukan Tupoksi TNI

Menanggapi hal tersebut, Jecko, selaku perwakilan Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), menyatakan sikap tegas. Menurutnya, apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, maka keterlibatan dalam proyek perusahaan swasta jelas tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

“Ini sangat mencoreng nama baik institusi TNI. Seharusnya menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan dugaan pelanggaran SOP dan praktik tidak terpuji. Oknum seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang,” tegas Jecko.

Potensi Pelanggaran Hukum
Atas peristiwa tersebut, sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis atau perusahaan swasta.

KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemberian sesuatu (suap).
Aturan K3 dan pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin resmi.

Desakan Penindakan

LKGSAI mendesak institusi TNI, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Selain itu, perusahaan terkait juga diminta bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT MAS MANA Abadi Sejahtera maupun institusi terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39