PENCABUTAN UHC DEPOK ADALAH KEMUNDURAN PELAYANAN PUBLIK DI TENGAH DUGAAN BELANJA DAERAH YANG TIDAK EFESIEN DAN EFEKTIF


Depok, 18 Juni 2026 – Pemuda Penegak Keadilan (PPK) menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok yang tidak lagi melanjutkan skema Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat cukup menggunakan KTP bagi masyarakat Kota Depok.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, selama program UHC berjalan, ribuan warga merasakan kemudahan akses layanan kesehatan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit-belit. Kini masyarakat justru dihadapkan pada mekanisme baru yang mengharuskan pengecekan status desil, verifikasi data sosial ekonomi, hingga proses ground checking untuk sebagian kategori masyarakat.
Padahal kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai regulasi terkait pelayanan dasar kesehatan.
Ketua Umum Pemuda Penegak Keadilan (PPK), Yusril S. Kaimudin, menilai bahwa alasan keterbatasan anggaran yang digunakan Pemerintah Kota Depok untuk menghentikan UHC perlu diuji secara terbuka dan objektif.
“Kami mempertanyakan logika kebijakan ini. Ketika pemerintah beralasan anggaran tidak mencukupi untuk mempertahankan UHC, di saat yang sama masih ditemukan berbagai belanja yang patut dievaluasi dari sisi efisiensi dan efektivitasnya. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dikorbankan akibat lemahnya prioritas anggaran pemerintah daerah,” tegas Yusril S. Kaimudin.
PPK telah melakukan kajian awal terhadap data Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 dan menemukan sejumlah area belanja yang memiliki risiko inefisiensi dan memerlukan audit lanjutan. Kajian tersebut mengidentifikasi potensi pemborosan pada beberapa kelompok belanja seperti kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, pemeliharaan, belanja barang pakai habis, serta paket-paket pengadaan yang perlu diuji lebih lanjut efektivitas dan urgensinya.
Menurut PPK, sebelum pemerintah mencabut program yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pos belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kesehatan.
Lebih lanjut, PPK menilai bahwa kebijakan penghentian UHC justru menambah beban birokrasi bagi masyarakat. Jika sebelumnya warga cukup membawa KTP untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, kini masyarakat harus melalui proses verifikasi berdasarkan kategori desil dan berbagai tahapan administrasi lainnya. Kebijakan tersebut telah dikonfirmasi oleh sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa skema UHC tidak lagi dilanjutkan dan akses pembiayaan kesehatan akan didasarkan pada kategori desil masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kemudahan, bukan tambahan prosedur. Selama ini masyarakat sudah merasa nyaman dengan layanan berobat cukup menggunakan KTP. Sekarang justru dibuat lebih rumit. Ini menimbulkan kesan bahwa pelayanan publik mengalami kemunduran, kalaupun ada yang ingin dilakukan pemerintah untuk kebaikan masyarakat, sebelum menghentikan program ini, pemerintah harus sosialisasi terlebih dahulu, jangan tiba saat tiba akal” ujar Yusril.
PPK juga menyoroti slogan pemerintahan saat ini yang mengusung semangat perubahan dan kemajuan Kota Depok. Menurut PPK, perubahan yang dijanjikan seharusnya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kalau masyarakat sebelumnya cukup datang berobat menggunakan KTP lalu sekarang harus melalui proses pengecekan desil dan berbagai tahapan administratif tambahan, maka publik berhak bertanya: di mana letak perubahannya? Jangan sampai masyarakat justru merasakan bahwa pelayanan publik bergerak mundur,” lanjutnya.
Di sisi lain, berbagai pihak sebelumnya juga telah mendorong agar program UHC tetap dipertahankan karena dinilai membantu ribuan warga Depok dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Atas dasar tersebut, Pemuda Penegak Keadilan (PPK) menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Depok :
TUNTUTAN PPK
1. Mendesak Pemerintah Kota Depok untuk membuka secara transparan alasan fiskal dan kajian yang menjadi dasar penghentian UHC.
2. Mendesak Pemerintah Kota Depok melakukan audit efisiensi terhadap seluruh belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
3. Mendesak DPRD Kota Depok untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penghentian UHC.
4. Mendesak Pemerintah Kota Depok mengevaluasi kembali kebijakan penghentian UHC dan mencari skema alternatif agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan terjangkau.
5. Mendesak Pemerintah Kota Depok memprioritaskan anggaran pada sektor pelayanan dasar dibandingkan belanja-belanja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
PPK menegaskan bahwa kesehatan bukanlah beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh akses kesehatan yang layak.
“Jangan jadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat sebelum seluruh potensi pemborosan dan inefisiensi anggaran dibenahi terlebih dahulu.”
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

