Penegakan Kode Etik Polri: Sidang KKEP di Polres Sintang


SINTANG//targetfakta.com-Polres Sintang baru saja menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat, 21 November 2025, di Aula Mapolres Sintang. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H., dan bertujuan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA.
Poin Utama Pelanggaran KEPP
Pelanggaran: Aipda DA diketahui sudah tidak berdinas (mangkir) sejak April 2025.
Aspek yang Diperiksa: Majelis sidang memeriksa ketiadaan keterangan resmi terkait mangkir dinas tersebut. Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.
Komitmen Institusi terhadap KEPP
Sidang KKEP ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan disiplin serta profesionalisme sesuai Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
Wakapolres Sintang (Kompol Sukma Pranata): Menjelaskan bahwa sidang kode etik adalah langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga, mengingat setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi.
Kapolres Sintang (AKBP Sanny Handityo): Menegaskan tidak akan mentoleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri. Proses KKEP bukan hanya bentuk hukuman (punishment), tetapi juga cara memastikan bahwa Polres Sintang diisi oleh personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya masyarakat.
Melalui penindakan ini, Polres Sintang menekankan kembali bahwa mereka akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi.
sumber Humas Res Sintang
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

