Pengawasan Proyek Revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Rp2,3 Miliar di Pandeglang Disorot

Minggu, 31 Mei 2026 02:41|

PANDEGLANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Patia, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp2,3 miliar menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul kritikan terkait dugaan masalah teknis dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini perhatian tertuju pada fungsi pengawasan dari dinas terkait.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan swakelola yang dilaksanakan langsung oleh panitia pembangunan sekolah, bukan melalui sistem tender.

“Pekerjaan swakelola oleh panitia pembangunan sekolah. Bukan tender ataupun penunjukan. Sekolah swasta melalui revitalisasi aspirasi. Silakan wawancara panitia, jangan hanya difoto,” ujar Sutoto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, beberapa hari lalu.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang. AWDI menilai penjelasan tersebut belum menjawab subtansi persoalan yang ditemukan di lapangan.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa meskipun proyek dilaksanakan secara swakelola, fungsi pengawasan dari instansi terkait harus tetap berjalan maksimal.

“Swakelola bukan berarti lepas dari pengawasan. Justru karena menggunakan anggaran negara, pengawasan harus lebih ketat untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja,” tegas Jaka.

Menurut Jaka, sejumlah temuan di lokasi—mulai dari dugaan minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) hingga masalah kualitas konstruksi—menjadi indikator penting perlunya evaluasi pada fungsi pengawasan.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan semata-mata siapa pelaksananya, tetapi sejauh mana pengawasan dilakukan. Jika pengawasan berjalan efektif, tentu berbagai dugaan persoalan di lapangan dapat dicegah atau diperbaiki,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Disdikpora tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pengawasan kepada panitia pembangunan sekolah karena program ini dibiayai oleh uang negara. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek berjalan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, AWDI mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut demi memastikan mutu bangunan. Menurutnya, fasilitas pendidikan akan digunakan oleh siswa dalam jangka panjang, sehingga kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia pembangunan sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan ruang hak jawab yang berimbang kepada pihak pihak terkait. (Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39