Pengumuman, Ada Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, 5 Jenis Bansos Ini Tetap Ada di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 29 Oktober 2024 15:45|

targetfakta.com – Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dilanjutkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi hal tersebut saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR beberapa waktu yang lalu.

“Ada prioritas baru yang mendapatkan penekanan dan ada keberlanjutan yang tetap dijaga semuanya ada di dalam amplop atau total pagu anggaran 2025,” terangnya, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (22/10/2024).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah mengalokasikan perlindungan sosial sebanyak Rp504,7 triliun dalam RAPBN 2025.
Alokasi tersebut untuk melanjutkan program PKH, kartu sembako, PIP, KIP kuliah, serta perlinsos dengan melakukan sinergi dan integrasi dengan kartu kesejahteraan.

Berikut daftar bansos yang dilanjutkan di era pemerintahan Prabowo-Gibran:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat bagi Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Rincian bantuan PKH di antaranya:

a) Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

  • Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun
  • PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun

b) Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  • Ibu hamil: Rp. 2.400.000
  • Anak usia dini: Rp 2.400.000
  • SD: Rp 900.000
  • SMP: Rp 1.500.000
  • SMA: Rp 2.000.000
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000

Pengecekan penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Kartu Sembako

Kartu sembako yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan.

Besaran bantuan untuk pemilik kartu sembako yakni senilai Rp200 ribu.

Melansir dari laman DJPB Kanwil Provinsi Jawa Barat, berikut cara mendapatkan kartu sembako:

  1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
  4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
  5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke ewarong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bantuan ini menyasar peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Penerima bantuan ini adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Berikut rincian besaran bantuan PIP:

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN).

Penerima KIP Kuliah mendapatkan uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Adapun besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi.

Rincian bantuan uang saku KIP Kuliah di antaranya:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000
  • Klaster 2 Rp 950.000
  • Klaster 3 Rp 1.100.000
  • Klaster 4 Rp 1.250.000
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.

5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)

Perlinsos merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Ini sebagai upaya untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan pengahsilan atau kehilangan pekerjaan.

Harapannya, masyarakat yang ekonominya terdampak tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah yang baru akan semakin memperkuat perlinsos untuk sepanjang hayat.

Hal itu, kata dia, dalam rangka membangun demografi Indonesia menuju aging society.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39