Perda No. 7/2005 Dinilai Mandul, Penjualan Miras Bebas Beroperasi di Pinang Meski Sudah Dilaporkan Lewat Aplikasi Laksa

Senin, 31 Agustus 2026 20:48|

​TANGERANG, 31 Agustus 2026 – Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol secara tegas melarang seluruh bentuk peredaran miras di wilayah Kota Tangerang. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah pelanggaran yang terbiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat setempat.

​Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Kyai Maja, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sebuah kios berkedok jamu dengan logo Sido Muncul diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun dan secara bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol dari Golongan A, B, hingga C. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kios tersebut beraktivitas saban hari mulai pukul 17.00 WIB hingga dini hari.

​Seorang warga berinisial SB mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait aktivitas ilegal tersebut melalui fitur Laksa pada aplikasi Tangerang LIVE pada 27 Agustus 2026. Namun, respons yang diterima dinilai mengecewakan.

​”Aspirasi yang saya sampaikan, setelah empat hari (31 Agustus 2026), hanya menuai status ‘Selesai’. Padahal tidak ada proses penindakan maupun kunjungan lapangan ke TKP sama sekali,” ujar SB kepada awak media Targetfakta.com.

​Kondisi ini memicu keprihatinan terkait komitmen penegakan aturan di wilayah Kota Tangerang. Demi menjaga marwah peraturan daerah serta memulihkan kepercayaan publik, media Targetfakta.com mendesak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, hingga perangkat wilayah setempat untuk segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas tempat usaha ilegal tersebut.

Red

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39