Peredaran Miras di Jl. PLN Buaran Cikokol Diduga Berjalan Bebas, Minim Penindakan APH


Tangerang – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) di kawasan Jalan PLN Buaran, Cikokol, Kota Tangerang, dilaporkan masih berlangsung bebas tanpa adanya penindakan yang berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini disebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, sejumlah lokasi di sepanjang jalan tersebut disinyalir tetap menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara terbuka, meskipun Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran dan penjualan minuman keras.
Tidak Ada Gangguan Maupun Tindakan Nyata
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa para penjual miras seolah beroperasi tanpa rasa khawatir akan adanya gangguan atau razia. “Sudah lama sekali begini. Aktivitas jual beli miras di sini bebas saja, tidak ada terlihat upaya penindakan yang nyata dari pihak berwenang, baik itu kepolisian maupun Satpol PP,” ujar seorang warga (ES).
Ketiadaan tindakan tegas terhadap praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
Desakan Warga dan Penegakan Perda
Peredaran miras ilegal ini dikhawatirkan dapat memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama di kalangan remaja. Warga mendesak APH dan Pemerintah Kota Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil tindakan kongkrit dan terpadu.
“Kami berharap ada operasi gabungan, tidak hanya sekadar teguran, tetapi juga penyitaan dan proses hukum sesuai Perda yang berlaku. Kami ingin kawasan ini bebas dari miras,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari APH atau instansi terkait mengenai dugaan bebasnya peredaran miras dan minimnya penindakan di Jalan PLN Buaran Cikokol.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

