Peredaran Miras di Sindang Kerta Merajalela, Warga Desak Polisi Bertindak


Sindang Kerta, Bandung Barat – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, semakin meresahkan warga. Hasil investigasi tim kami menemukan dugaan penjualan miras secara bebas di sebuah warung jamu.
Saat dikonfirmasi, pemilik warung enggan memberikan keterangan dan bereaksi secara defensif, “Kami menjual minuman legal, tidak ada hubungannya dengan media,” ucapnya dengan nada tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah botol miras terlihat jelas terpajang di etalase warung tersebut. Meski demikian, pemilik warung bersikeras bahwa apa yang dijualnya adalah produk legal.
Warga setempat berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Sindang Kerta, dapat segera mengambil tindakan tegas terkait temuan ini. Mereka mendesak adanya penertiban demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman di wilayah tersebut.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

