Masih Terpantau Bebas Peredaran Obat-obatan Terlarang di Wilayah Hukum Polsek Kebon Jeruk

Minggu, 16 Februari 2025 12:09|

Aktivitas peredaran narkoba di jln Arjuna Utara, duri kepa, Kec. kebon jeruk, Kota Jakarta Barat, masih menggeliat. Ragam modus dilakoni pengedar salah satunya membuka toko kosmetik sebagai kedok.

Aksi itu dilakoni para pelaku usaha yang berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Penjual Obat Keras Tertentu (OKT) sambil berjualan kosmetik yang berada di wilayah duri kepa, kebon jeruk, Jakbar.

kasus peredaran OKT dengan barang bukti sejumlah pil OKT, para pelaku melakukan aksinya dengan modus berjualan di toko kosmetik, Ujar salah satu warga (S) Kamis (16,02,2025).

Pelaku usaha yang bernama Simon dan pemilik Nando saat ini masih melanjutkan aktivitas peredaran OKT tersebut setelah di konfirmasi oleh team wartawan targetfakta.com

“OKT ini dapat menyebabkan gangguan mental, perilaku, ketergantungan dan perubahan karakter karena mengandung zat psikoaktif,” tuturnya.

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat”an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan

 

Benny

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39