Peredaran Obat Keras Tanpa Resep di Wilayah Hukum Kedaung Kali Angke JakBar, Masih Terpantau Bebas Beraktifitas


Jakarta Barat – targetfakta.com | Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di Kedaung Kali Angke, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
pada tanggal 18/02/2025
Saat awak media mendatangi toko tersebut mereka menjual Obat-obatan daftar G, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua menjadi atensi bagi generasi bangsa, saat tim kami menanyakan pemilik nya toko ini punya siapa? Ini milik pak rajap, ujar penjaga toko
daftar obat golongan G ini dijual secara bebas di toko tersebut, Adanya pelaku yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di Kedaung Kali Ange, Kota Jakarta Barat. tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin.. karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas bahkan sudah ada undang-undang dan pidana yang mengaturnya, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran, juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.
Kepada Aparatur penegak hukum Polsek maupun badan pengawas obat dan makanan (BPOM) harus segera menertibkan kegiatan usaha tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada APH kembali pudar
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Kasihan Jakarta Barat bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.
Terkait kegiatan peredaran Obat-obatan terlarang tersebut PJ Walikota Jakarta Barat juga harus mengambil sikap tegas untuk menertibkan usaha ilegal tersebut yang berdampak negatif bagi anak-anak bangsa
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer, Tramadol dan Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan semua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”tandasnya”
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

