Persoalan Sampah DKI Butuh Perubahan Sistem Menyeluruh, Bukan Sekadar Pengangkutan


JAKARTA — Persoalan sampah di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Penanganan yang hanya mengandalkan pengangkutan dari permukiman ke tempat pembuangan dinilai tidak memadai. Diperlukan perubahan sistem pengelolaan secara menyeluruh, mencakup dari hulu hingga hilir.
Pandangan itu dikemukakan dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah, yang berlangsung di SKKT Grogol, Jalan Dr. Susilo V No. 1, RT 03/RW 05, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta, Minggu (13/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Acara menghadirkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Yudha Permana, serta narasumber Riski Marita, S.H., M.H. dan Serefina. Turut hadir Ketua RW 05 Indra beserta warga setempat.
Dalam diskusi, Yudha Permana menyoroti besarnya tantangan penanganan sampah di ibu kota. Disebutkan, dalam kurun tiga tahun ke depan, produksi sampah diperkirakan dapat mencapai sekitar 10 juta ton.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memerlukan kebijakan jangka panjang serta sistem pengelolaan yang terintegrasi.
“Persoalan sampah tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengangkutan. Rantai pengelolaan harus dimulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan kembali, hingga penanganan residu,” ujar pandangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Keberhasilan pengelolaan sampah, lanjut pandangan itu, tidak hanya diukur dari jumlah sampah yang diangkut setiap hari, melainkan juga seberapa besar volume sampah dapat dikurangi sebelum masuk ke sistem pembuangan akhir.
Editor: Benz
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

