Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee: Jaksa Nakal Tidak Mungkin Main Sendiri


Bangka Belitung – targetfakta.com | Dewan Pimpinan Pusat corruption investigation committee (CIC) menilai Kasus Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade bukan bikin publik kaget lagi.

Semua masyarakat di Babel sudah tahu, bukan rahasia umum lagi. Barang bukti 3 unit mobil yang disita kasidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung bisa dikuasai,padahal 3 unit mobil tidak ada kaitan dengan kasus Rian Susanto alias A Fung.
Tapi yang lebih parah lagi, Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade tidak pernah gentar akan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin,
bahkan ucapan JA dianggap ” Seruan Macan Ompong” belaka.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Tidak Mungkin Samhori Ade bermain sendiri, tanpa ada perintah atasan Kajati?. Tidak Mungkin Kejaksaan itu sistem komando berlapis,”tegas DJ Sembiring Jumat (17/10/2025) Gedung Bundar Kejagung kepada wartawan di Jakarta.
DJ Sembiring menambahkan,jangan laporan CIC jadikan tumbal sistem busuk, karena publik tahu laporan CIC kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamwas Kejagung terkait kasus perampasan 3 unit mobil milik warga.
CIC menilai,masih banyak.lagi Jaksa nakal didaerah yang belum tersentuh hukum,bahkan barang bukti 3 unit mobil dirampas yang tidak ada surat sita dari awalnya.
DJ Sembiring memaparkan,” Kesimpulannya, kalau satu Jaksa bisa menggelapkan barang milik warga ,tanpa ada pengawasan, berarti bukan orangnya saja yang busuk, tapi sistem Kejaksaan itu yang busuk dari awal. CIC akan terus mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memerintahkan Kajati Babel untuk mengembalikan 3 unit mobil yang dirampas kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade dan Copot, Pecat Samhori Ade dari jabatannya,” pungkas DJ Sembiring.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

