Polisi Bongkar Peredaran Cartridge Vape Berisi Etomidate Senilai Rp42,5 Miliar di Bandara Soetta


Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus peredaran gelap cartridge vape berisi etomidate, obat bius golongan keras. Dalam operasi pada [12/11/2025] ini, polisi menyita 8.500 cartridge vape ilegal dengan nilai fantastis, ditaksir mencapai Rp42,5 Miliar. Empat orang tersangka telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.
Kapolres Kombes Ronald Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan perwujudan komitmen jajaran Polresta Soetta dalam menjaga pintu gerbang utama Indonesia, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia menambahkan bahwa peredaran zat terlarang ini berpotensi membahayakan estimasi 34.000 jiwa. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan obat-obatan keras.
Kepala BPOM Tangerang menjelaskan bahwa etomidate adalah obat anestesi yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis ketat. Penyalahgunaannya, terutama dicampur dalam cartridge vape, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau efek “fly,” serta berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga kematian. Peringatan ini menyoroti bahaya zat tersebut jika tidak digunakan sesuai peruntukan medis.
Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan sinergi kuat antara Polresta Bandetta Soetta dan BPOM dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap obat-obatan dan narkotika. Apresiasi tinggi diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerja keras mereka dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

