Polres Garut Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas


GARUT, JABAR//targetfakta.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., pada Minggu (02/11/2025).
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Tersangka berinisial A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Korban, yang berinisial N (23), adalah seorang perempuan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik dalam berjalan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rentan korban untuk melakukan perbuatan pidana kekerasan seksual di rumah korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut.
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Joko Prihatin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Perlindungan Korban dan Komitmen Penegakan Hukum
Polres Garut telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping profesional untuk memberikan perlindungan psikologis dan pendampingan terhadap korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa, guna memutus mata rantai kekerasan seksual di masyarakat.
(Benz/Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

