PPK Soroti Keterlambatan Pengadaan Meja dan Kursi SMPN 3 Depok, Disdik Dinilai Tak Mampu Berikan Penjelasan Yang Objektif dan Rasional

Kamis, 11 Juni 2026 21:34|

Depok, 11 Juni 2026 – Organisasi Pemuda Penegak Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Depok pada Kamis (11/6/2026) sebagai bentuk protes terhadap dugaan kelalaian Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok dalam menangani krisis fasilitas belajar di SMPN 3 Depok.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menyoroti persoalan kekurangan meja dan kursi belajar yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. PPK menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi di tengah komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

 

Dalam aksinya, PPK menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi terkait kondisi sarana dan prasarana di SMPN 3 Depok, percepatan pemenuhan kebutuhan meja dan kursi belajar siswa, hingga evaluasi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut.

 

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan PPK diterima untuk melakukan audiensi bersama Dinas Pendidikan Kota Depok yang diwakili oleh Kepala Bidang (KABID) Pembinaan SMP dihadiri juga unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

 

Namun, hasil audiensi justru menimbulkan tanda tanya baru. Menurut PPK, sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan kepada Dinas Pendidikan tidak mendapatkan jawaban yang konkret dan rasional.

 

“Kami mempertanyakan secara langsung apa penyebab keterlambatan pengadaan meja dan kursi di SMPN 3 Depok. Jika memang anggaran untuk kebutuhan tersebut telah tersedia dan sudah dibahas dalam mekanisme APBD, lalu apa yang menyebabkan realisasinya terlambat? Sayangnya, hingga audiensi berakhir, kami belum mendapatkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yusril S Kaimudin, Ketua Umum PPK.

 

Dalam forum audiensi tersebut, PPK juga mempertanyakan tahapan proses pengadaan, pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Pendidikan untuk mengatasi persoalan yang berdampak langsung terhadap kenyamanan belajar siswa.

Menurut PPK, ketidakmampuan memberikan penjelasan yang komprehensif menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan program pendidikan di Kota Depok.

 

“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Yang kami minta adalah penjelasan yang objektif dan transparan. Jika anggaran sudah tersedia tetapi fasilitas belum juga hadir, maka publik berhak mengetahui di mana letak persoalannya dan siapa yang harus bertanggung jawab, agar hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan” lanjutnya.

 

PPK menegaskan bahwa persoalan meja dan kursi belajar bukan sekadar masalah teknis pengadaan barang, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, PPK mendesak Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat serta menghadirkan solusi konkret agar kebutuhan fasilitas belajar siswa SMPN 3 Depok dapat segera terpenuhi.

 

PPK juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan terkait penyebab keterlambatan pengadaan apabila penjelasan tersebut belum kami dapatkan, maka PPK akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II sampai ketemu letak kebenarannya.

 

“Jangan sampai siswa menjadi korban dari lambannya birokrasi. Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan pemerintah wajib memastikan hak tersebut terpenuhi dengan baik,” tegas yusril.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39