Praktik Sewa Apartemen Harian Ilegal: Melanggar UU, Konsumen Dijebak Aturan Sepihak

Rabu, 26 November 2025 11:01|

Cengkareng, Jakarta Barat – Praktik penyewaan unit apartemen secara harian, yang kian marak, ternyata merupakan kegiatan ilegal yang memiliki risiko hukum tinggi dan rentan merugikan konsumen. Selain melanggar peraturan perundang-undangan, model bisnis ini juga sering kali diwarnai oleh aturan sepihak dan tidak jelas dari penyedia jasa, yang akhirnya merusak kenyamanan penyewa.

Kronologi Kejadian: Niat Istirahat, Berakhir Kecewa
Kejadian yang dialami dua pemuda, berinisial BL dan SF, di Apartemen City Park, Cengkareng, menjadi contoh nyata. Keduanya berniat menyewa kamar untuk beristirahat.

Saat melakukan pembayaran sewa sebesar Rp250.000, SF sudah secara transparan menginformasikan kepada resepsionis bahwa rekannya, DN, hanya akan ikut masuk untuk menumpang mengisi daya ponsel (ngecas) selama sekitar 30 menit. Kunci kamar di tower H lt.3 nomor 6 pun diserahkan.

“Rasa tidak nyaman sudah tercium, ada bau tidak enak. Kamar apartemen juga terlihat tidak bersih dan pengap,” tutur sumber terdekat, menggambarkan kondisi unit yang mereka terima.

Namun, hanya berselang 10 menit setelah memasuki kamar, SF menerima pesan WhatsApp dari pihak penyedia unit yang menegaskan, “kamar tidak boleh lebih dari 2 orang ya kak.”

Saat ditanya kembali apakah tamu yang hanya mampir untuk mengisi daya ponsel atau berkunjung juga dilarang, pihak penyedia menjawab tegas, “kalo mau bertemu di luar aja kak, di taman.”

Pesan mendadak tersebut sontak merusak suasana dan kenyamanan SF dan BL, yang kemudian memilih untuk membatalkan sewa dan mengembalikan kunci.

Potongan Sewa dan Drama Pengembalian Uang
Pembatalan sewa tidak berjalan mulus. Pihak penyedia apartemen harian langsung menerapkan potongan.

“Penyedia apartemen harian mengatakan ada potongan Rp100.000 ya kk, karena sudah 30 menit,” ujar DN, mengutip alasan sepihak tersebut.

Perdebatan sengit pun terjadi, yang menarik perhatian sejumlah personel keamanan setempat dan disaksikan oleh banyak penghuni serta orang yang melintas. Akhirnya, pihak penyedia mengembalikan penuh uang sewa.

Namun, SF mengungkapkan, “Kerugian yang saya alami saat ini bukan lagi sekadar uang, waktu dan energi tubuh saya sudah terkuras habis, padahal niat saya ke sini untuk beristirahat dan mencari kenyamanan, Pak,” ujar SF kepada awak media, menyoroti dampak psikologis dan fisik dari insiden tersebut.

Modus Culas dan Pelanggaran Regulasi
Modus seperti ini diduga bukan yang pertama kalinya. Konsumen merasa dipermainkan karena aturan ketat yang tidak jelas dan tidak disosialisasikan di awal digunakan untuk membenarkan pemotongan sewa. Hal ini terkesan menjadi cara pelaku untuk mengambil keuntungan sepihak tanpa mempedulikan hak dasar penyewa atas kenyamanan dan pembatalan yang wajar.

Secara hukum, praktik sewa apartemen harian dilarang keras karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan penggunaan unit rusun (apartemen) sesuai dengan tujuan awal pembangunan, yakni hunian jangka panjang, bukan akomodasi layaknya hotel.

Imbauan dan Tanggapan yang Dinantikan
Para calon penyewa diimbau untuk berhati-hati dan mempertimbangkan kembali risiko hukum serta potensi kerugian finansial sebelum terlibat dalam transaksi sewa apartemen harian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pelangi Nusantara Property (diduga penyedia unit) dan pengelola Apartemen City Park belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kerugian konsumen dan potensi pelanggaran regulasi sewa harian ini.

(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39