PT SWAKARSA SINARSENTOSA di Duga Melanggar Perjanjian Kontrak Dengan Pihak ke Dua (KONTRAKTOR), Pembayaran Gaji Tak Kunjung di Terima Pihak ke Dua

Jumat, 28 Februari 2025 15:03|

Kalimantan Timur | Seorang kontraktor berinisial DHL melaporkan kejadian yang menimpanya di salah satu perusahaan di Kalimantan Timur PT SWAKARSA SINARSENTOSA,

Pihaknya mengatakan harusnya saya dan beberapa kontraktor lain sudah menerima pembayaran sejak tanggal 20 setiap bulan nya sesuai perjanjian kontrak yang sudah di sepakati, namun sampai saat ini belum ada masuk pembayaran gaji kami, padahal saya harus bayar gaji supir, bayar cicilan unit, dll, tandasnya kepada awak media (28/02/2025)

Atas kejadian ini “kami sudah rugi banyak pak di tambah lagi saya harus membayar denda keterlambatan cicilan unit saya, ujar DHL

Pihaknya mengkonfirmasi masalah ini ke staff PGS LJ1 pak jupri, jawaban yang saya terima hanya permohonan maaf namun tidak ada kepastian pembayaran, tambahnya

PT SWAKARSA SINARSENTOSA salah satu anak perusahaan terbesar di Kalimantan Timur yang di kenal PT DHARMA SATYA NUSANTARA (DSN Group), saya yakin perusahaan ini bukan tidak sanggup membayar, namun ada kelalaian dari pihak internal mereka, saya harap kasus ini sampai ke telinga para petinggi perusahaan

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.

Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.

Pihaknya meminta kasus ini dibawa sampai ke DISNAKER Agar perusahaan mendapatkan sanksi administrasi

Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39