Skandal di Jantung Hukum: Toko Kosmetik di Seberang Polres Jakbar Diduga Kuat Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 20:34|

JAKARTA BARAT // Targetfakta.com – Dugaan praktik kriminal serius mencuat di jantung wilayah hukum Jakarta Barat. Sebuah toko kosmetik yang beroperasi di Jalan Stasiun Pesing, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, diduga kuat menjadi sentra penjualan ilegal obat keras golongan Daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl).

Temuan ini memicu sorotan tajam karena menyingkap sebuah ironi: lokasi yang dicurigai sebagai sarang peredaran obat terlarang tersebut berada persis di seberang Markas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.

Arogansi Pelaku di Bawah Bayang-Bayang Kantor Polisi
Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat adanya transaksi obat-obatan yang wajib menggunakan resep dokter dan izin edar resmi ini. Puncaknya, saat tim melakukan observasi langsung pada Minggu sore, 16 November 2025, dan dilanjutkan Sabtu malam, 22 November 2025, toko tersebut tetap beroperasi seolah menantang penegakan hukum.

Keberanian oknum pelaku menjalankan bisnis haram ini begitu dekat dengan pusat komando penegak hukum menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan dugaan lemahnya intelijen di wilayah tersebut.

Penjaga Toko Berlindung di Balik Keterangan “Tidak Tahu”
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko berinisial DM memilih untuk bersikap tertutup. DM enggan memberikan keterangan rinci dan hanya mengaku sebagai ‘penjaga’ yang mengklaim tidak mengetahui sama sekali praktik bisnis ilegal tersebut.

“Saya cuma jaga di sini, Pak. Saya tidak tahu menahu soal penjualan Tramadol dan Hexymer,” ujar DM singkat sambil berupaya menghindari pertanyaan.

Bahkan, DM mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pemilik resmi toko, sebuah keterangan yang dinilai sebagai upaya menutup rapat informasi krusial dari penegak hukum.

Ancaman Pidana dan Bahaya Kerusakan Generasi
Perlu ditegaskan, penjualan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Obat golongan Daftar G ini memiliki potensi penyalahgunaan tinggi, menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ tubuh, hingga gangguan mental jangka panjang—ancaman nyata yang menargetkan generasi muda sebagai pasar utama.

Desakan Tindak Tegas Mendesak Satuan Narkoba
Masyarakat dan pengamat hukum mendesak keras aparat berwenang, terutama Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas berdasarkan temuan krusial ini.

Penindakan segera diperlukan untuk:

Menghentikan peredaran obat ilegal yang merusak moral dan kesehatan generasi muda di Grogol Petamburan dan sekitarnya.

Menyelidiki tuntas siapa pemilik sebenarnya yang berada di balik operasi ilegal yang tampak begitu terorganisir di dekat markas kepolisian.

(Redaksi/Investigasi)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39